Pengertian pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam dunia medis.
Pengertian pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam dunia medis. Credit: torange.biz

Daftar isi:

  1. Pengertian Promotif
  2. Pengertian Preventif
  3. Pengertian Kuratif
  4. Pengertian Rehabilitatif

Pengertian Promotif

Promotif atau promosi kesehatan dalam bahasa Inggris disebut Health Promotion atau bisa juga diterjemahkan dengan Promotion of Health. Oleh para ahli kesehatan di Indonesia menerjemahkan jenis promosi kesehatan ini terdiri dari lima level/tingkatan pencegahan (five levels of prepention).

Pengertian secara harfiah promotif adalah serangkaian upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promosi kepada masyarakat.

Pengertian Preventif

Setelah masyarakat mendapatkan penyuluhan atau promosi kesehatan (promotion of health), maka masyarakat dikenalkan dengan preventif yang artinya lebih baik mencegah daripada mengobati. Seperti yang telah diketahui bahwa mencegah suatu penyakit mempunyai banyak manfaat besar, baik secara kesehatan itu sendiri atau pun biaya yang lebih murah.

Menurut H.R. Leavell dan E.G. Clark menjabarkan 5 (lima) tingkatan untuk pencegahan (preventif) suatu penyakit:
  1. Meningkatkan kualitas kesehatan (promotion of health)
  2. Melakukan perlindungan khusus untuk penyakit khusus (specific protection)
  3. Mendiagnosa dan mengobati dengan tepat dan secepat mungkin (early diagnosis and prompt treatment)
  4. Menghentikan kecacatan atau menghilangkan gangguan kemampuan kerja akibat suatu penyakit (disability limitation)
  5. Melakukan rehabilitasi (rehabilitation)

Pengertian Kuratif

Kuratif adalah suatu tindakan yang dilakukan secara medis untuk mendiagnosa suatu penyakit dengan segera untuk melakukan pengobatan secara tepat dan cepat. Tindakan pengobatan (kuratif) ini dilakukan untuk mendapatkan hasil penyembuhan yang lebih sempurna dan efektif.

Pengertian Rehabilitatif

Rehabilitatif adalah sebuah proses untuk mengembalikan penderita yang telah sehat dari pengobatan untuk kembali ke masyarakat. Tujuan rehabilitatif adalah memfungsikan kembali bekas penderita sebagaimana mestinya tanpa adanya tekanan dari dirinya sendiri atau dari pihak luar, seperti anggota keluarga, kelompok atau masyarakat.

Daftar Rehabilitasi
  • Rehabilitasi secara fisik dengan tujuan memperbaiki fisik penderita sesempurna mungkin
  • Rehabilitasi secara mental dengan tujuan memberikan kepercayaan diri untuk diterima secara sosial di masyarakat
  • Rehabilitasi secara sosial vokasional dengan tujuan memberikan kesempatan kepada bekas penderita menduduki jabatan pekerjaan dengan kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.
  • Rehabilitasi secara aesthetis dengan tujuan memberikan keindahan dan rasa syukur kepada bekas penderita walau pun secara fisik tidak lagi sempurna
Di Indonesia sendiri mempunyai undang-undang yang mengatur pelayanan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 15 UU Nomor 36 Tahun 2009. Selain pelayanan keseahtan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam undang-undang tersebut juga terdapat pendekatan pelayanan kesehatan secara tradisional.

Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan secara tradisional adalah pengobatan yang dilakukan secara tradisional bisa berupa obat-obatan atau perawatan secara tradisi turun temurun yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh masyarakat umum.